6 Surat Permohonan NB: - (no. 1 s/d 5) masing-masing difotocopy 1x dan di NASEGEL kan pada Kantor Pos Besar - Surat Permohonan di print ditandatangani di atas materai 6000 - Pemohon mempunyai alamat email, nomor handphone / telepon dan nomor rekening bank 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) + Kartu Keluarga (KK) Para Ahli Waris 2.
PengadilanNegeri, dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, tertanggal Jakarta, 8 Mei Peradilan disebutkan bahwa mengenai permohonan untuk menetapkan 12 Hestu seseorang atau beberapa orang adalah ahli waris almarhum tidak dapat diajukan14.Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.
XNWD.